Posted by : Dzil Azzam Selasa, 26 April 2011

Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:


A. Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW. Berakar dari prinsip-prinsip Al Quran. Sistem ekonomi menurut Al Quran adalah sebagai berikut:

1. Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta.
2. Manusia hanyalah khalifah Allah SWT di muka bumi bukan pemilik sebenarnya.
3. Semua yang dimiliki da didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah SWT. Oleh karena itu,manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan
6. Menerapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
7. Menerapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu.

B. Keuangan dan Pajak

1. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Sumber pendapatan Negara berasal dari tiga sumber, yaitu dari kaum muslimin, non muslim,dam umum. Berikut adalah rincian ketiga sumber pendapatan Negara di jaman Rasullullah:
a. Bersumber dari kaum muslimin
   1) Zakat
   2) Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan)
   3) Zakat fitrah
   4) Wakaf
   5) Amwal fadhilah(harta yang berasal dari benda harta kaum muslimin yang meninggal tampa ahli waris atau harta seorang muslimin yang telah murtad dan menunggalkan negaranya)
   6) Nawaib (pajak khusus yang dibebankan kepada kaummuslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama darurat)
   7) Sedekah lain(sepeti hewan kurban dan kafarat yaitu: denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim saat melakukan kegiatan ibadah, sepeti berburu pada musim haji)
   8) Khums (bagian yang disisihkan dari harta rampasan perang atau harta terpendam yang ditemukan)

b. Bersumber dari kaum non muslim
   1) Jizyah (pajak yang dikenakan kepada kaum non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer)
   2) Kharaj (pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim)

c. Bersumber dari umum
   1) Ghanimah
   2) Fai
   3) Uang tebusan
   4) Pinjaman dari kaum muslimin atau non muslim
   5) Hadiah dari pemimpin atau pemerintah lain

2. Sumber-Sumber Pengeluaran Negara

Sumber-sumber pengeluaran Negara dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengeluaran primer dan pengeluaran sekunder. Rincian pengeluaran adalah sebagai berikut:

  • Primer Sekunder
    1. Biaya perjalanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
    2. Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Quran, termasuk para pemungut zakat.
    3. Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainnya.
    4. Pembayaran upah secara sukarelawan.
    5. Pembayaran utang Negara.
    6. Bantuan untuk musafir.
  •  Sekunder
    1. Bantuan untuk orang yang belajar agama di madinah.
    2. Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
    3. Hiburan untuk para utusan, suku dan Negara, serta biaya perjalanan mereka.
    4. Hadiah untuk pemerintah Negara lain.
    5. Pembayaran untuk pembebasan kaum muslimin yang menjadi budak.
    6. Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
    7. Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
    8. Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
    9. Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
   10. Pengeluaran rumah tangga Rasulullah (hanya sejumlah kecil 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
   11. Persediaan darurat.
(sumber: Adimarwan A. Karim, 2006)

C. Baitul Mal
    Pada masa pemerintahan Rasulullah, dibuatlah lembaga pengatur keuangan Negara yang dinamakan Baitul Mal. Lembaga ini berfungsi sebagai pengumpul pemasukan Negara yang disimpan dalam jangka waktu yang singkat lalu segera didistribusikan kepada masyarakat sehingga tidak tersisa sedikit pun.

(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember)

Leave a Reply

Silahkan Tulis kesan, pendapat, kritik dan saran Anda disini. Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami.

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -