Posted by : Dzil Azzam Rabu, 18 September 2013

Yang disebut profesi disini adalah mencakup seluruh pekerjaan yang menghasilkan pendapatan, baik itu yang terkait dan terikat dengan pemerintahan (pegawai negeri) seperti dosen/guru, pegawai pemerintah daerah dan sebagainya, maupun pekerjaan yang tidak terikat dengan pemerintahan (pekerjaan swasta) misalnya, dokter, penjahit, tukang batu dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun (Al-Zuhayly, 2008).

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bersih (setelah dikurangi hutang, kebutuhan pokok dan tanggungan wajib yang lainnya) (Qardawi, 1996:488). Nisab dari zakat profesi ini sama dengan nisab uang yaitu setara dengan harga emas sebanyak 85 gram.

Berikut tips atau cara mengeluarkan zakat profesi sebagaimana yang ditulis oleh Qardawi (1996:486):

“Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat pendapatan/profesi atau sejenisnya pada waktu menerimanya maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.”

Sumber:
Al-Zuhayly, Wahbah. 2008. Zakat: Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.

{ 6 komentar... read them below or Comment }

Silahkan Tulis kesan, pendapat, kritik dan saran Anda disini. Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami.

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -