Posted by : Dzil Azzam Sabtu, 16 April 2011

Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:


Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran eknomi serta peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuan barat. Menurut chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, tapi barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan perhargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia. Berkaitan dengan hal itu, M. Nejatullah siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi islam dalam tiga fase, yaitu fase-fase dasar ekonomi islam, fase kemajuan dan fase stagnansi. Penjelasan fase-fase pemikiran dkonomi islam adalah sebagai berikut:

1. Fase pertama (fase abad awal-11 Masehi)
Fase ini dirintis oleh para fuqaha, diikuti sufi dan kemudian para filsuf. Para tokoh pemikir islam pada masa ini adalah:

a. Zaid bin Ali (80-120 H/699-738 M)
Menurutnya penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah saru berntuk transaksi yang sah dan dapat debenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antara kedua belah pihak.
Kasus yang biasa terjadi adalah pembelian barang secara kredit atau transaksi yang pembayarannya ditangguhkan. Dalam kasus ini harga yang lebih tinggi ditentukan penjual (jika pembeli menangguhkan pembayaran dengan mencicil) adalah sebagai kompensasi kepada penjual karena memberikan kemudahan kepada pembeli dalam melakukan pembayaran.

b. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
Pada masa hidunya, masyarakat sekitar banyak yang melakukan ransaksi salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati. Abu Hanifah orang yang meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan. Ia lalu berusaha menghilangkan ketidakjelasan dalam ada salam dengan diharuskannya merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad, seperti jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta dan waktu dan tempat pengiriman.

c. Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M)
Hal yang paling dikenal dari Abu Yusuf tentang pemikirannya mengenai masalah pengendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menerapkan harga, argumennya didasarkan pada sunah Rasul. Abu Yusuf menyatakan hasil panen yang melimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen, dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung. Pendapat Abu Yusuf ini merupakan hasil observasi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kelebihan hasil dapat berdampingan dengan harga yang tinggi dan kelangkaan dengan harga yang renda. Namun, disisi lain, Abu Yusuf juga tidak menolak pernan permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.

d. Muhammad bin Al Hasan Al Syaibani (132-189 H/750-804 M)
Pandangan Al Syaibani mengenai ekonomi cenderung memperhatikan perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu. Dalam risalahnya berjudul al-ikhtisab fi ar-rizq al-mustahab banyak membahas mengenai pendaaptan dan belanja rumah tangga. Di juga membagi jenis pekerjaan ke dalam 4 hal, yaitu ijaroh (sewa-menyewa), tijaroh (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shina’ah (industri).

e. Ibnu Miskawih (w.421 H/1030 M)
Salah satu pandangannya yang terkenal adalah mengenai pertukaran dan perkaran uang. Untuk memenuhi kebutuhan, manusia harus bekerjasama dan saling membantu sesame. Konsekuensinya, mereka akan menuntut suatu kompensasi yang pantas.

2. Fase Kedua (abad 11-15 Masehi)
Para pemikir ekonomi islam pada saat ini adalah:

a. Al Ghazali (451-505 H/1055-1111 M)
Fokus utama Al Ghazali tertuju pada perlaku individual yang dibahas secara rinci dengan menunjuk pada Al Quran, sunna, ijma’ sahabat dan tabi’in serta pandangan sufi. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kernagka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Ia juga mengemukakan alasan pelarangan riba fadhl, yakni karena melanggar sifat dan fungsi uang serta mengutuk mereka yang melakukan penimbunan uang dengan dasar uang itu sendiri dibuat untuk memudahkan pertukaran.

b. Ibnu Taimiyah (w.728 H/1328 M)
Fokus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral, dan bagaimana mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syariah. Secara umum, pandangan-pandangan ekonomi Ibnu Taimiyah cenderung bersifat normatif. Namun demikian, terdapat beberapa wawasan ekonominya yang dapat dikatergorikan sebagai pandangan ekonomi positif. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyah menyadari sepenuhnya permintaan dan penawaran dalam menentukan harga. Ia juga mencatat pengaruh dari pajak tidak langsung dan bagaimana beban pajak tersebut digeserkan dari penjual yang seharusnya menanggung pajak kepada pembeli yang harus membayar lebih mahal untuk barang-barang yang terkena pajak.

c. Al Maqrizi (845 H/1441 M)
Al Maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dari kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodic dalam keadaan kelaparan dan kekeringan. Menurut Al Maqrizi, kelangkaan pangan selain disebabkan karena sebab alami oleh kegagalan hujan juga disebabkan hal lain. Al Maqrizi mengidentifikasi tiga sebab dari peristiwa ini, yaitu korupsi dan administrasi yang buruk, beban pajak yang berat terhdap penggarap dan kenaikan pasokan mata uang fulus.

3. Fase Ketiga (1446-1932 Masehi)
Fase ini merupakan fase tertutupnya pintu ijtihad yang mengakibatkan fase ini dekenal juga fase stagnansi. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fase ini antara lain diwakili oleh Shah Wali Allah (w.1176 H), Jamaluddin Al Afghani (w.1315 H), Muhammad Abduh (w.1320 H), dan Muhammad Iqbal (w.1357 H).

(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember)

{ 1 komentar... read them below or add one }

Silahkan Tulis kesan, pendapat, kritik dan saran Anda disini. Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami.

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -