Posted by : Dzil Azzam Sabtu, 07 September 2013

Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.

Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.

Para ulama membagi harta haram menjadi dua:

1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.

2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.

Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.


Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]

{ 5 komentar... read them below or Comment }

Silahkan Tulis kesan, pendapat, kritik dan saran Anda disini. Terimakasih sudah berkunjung ke blog kami.

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -