Archive for September 2013

Zakat Profesi

Yang disebut profesi disini adalah mencakup seluruh pekerjaan yang menghasilkan pendapatan, baik itu yang terkait dan terikat dengan pemerintahan (pegawai negeri) seperti dosen/guru, pegawai pemerintah daerah dan sebagainya, maupun pekerjaan yang tidak terikat dengan pemerintahan (pekerjaan swasta) misalnya, dokter, penjahit, tukang batu dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun (Al-Zuhayly, 2008).

Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bersih (setelah dikurangi hutang, kebutuhan pokok dan tanggungan wajib yang lainnya) (Qardawi, 1996:488). Nisab dari zakat profesi ini sama dengan nisab uang yaitu setara dengan harga emas sebanyak 85 gram.

Berikut tips atau cara mengeluarkan zakat profesi sebagaimana yang ditulis oleh Qardawi (1996:486):

“Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat pendapatan/profesi atau sejenisnya pada waktu menerimanya maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.”

Sumber:
Al-Zuhayly, Wahbah. 2008. Zakat: Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Rabu, 18 September 2013
Posted by Dzil Azzam
Tag : ,

Waspadalah Terhadap Harta Haram!

Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.

Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.

Para ulama membagi harta haram menjadi dua:

1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.

2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.

Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.


Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Sabtu, 07 September 2013
Posted by Dzil Azzam

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -