Archive for 2013
Zakat Profesi
Yang disebut profesi disini adalah mencakup seluruh pekerjaan yang menghasilkan pendapatan, baik itu yang terkait dan terikat dengan pemerintahan (pegawai negeri) seperti dosen/guru, pegawai pemerintah daerah dan sebagainya, maupun pekerjaan yang tidak terikat dengan pemerintahan (pekerjaan swasta) misalnya, dokter, penjahit, tukang batu dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun (Al-Zuhayly, 2008).
Berikut tips atau cara mengeluarkan zakat profesi sebagaimana yang ditulis oleh Qardawi (1996:486):
“Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat pendapatan/profesi atau sejenisnya pada waktu menerimanya maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.”
Sumber:
Al-Zuhayly, Wahbah. 2008. Zakat: Kajian
Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor:
Pustaka Litera AntarNusa.
Waspadalah Terhadap Harta Haram!
Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat
Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada
syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia
fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang
disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut
dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1.
Merdeka
Budak
tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu,
budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.
Islam
Zakat
hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar
zakat.
3.
Baligh
dan berakal
Anak
kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena
keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4.
Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta
yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d)
hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri
(jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki).
Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik
melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi
pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah
tangga.
5.
Harta
yang dizakati telah mencapai nisab
Nisab
adalah ukuran jumlah tertentu yang mewajibkan harta dizakati. Nisab emas 20 mitsqal
atau dinar. Nisab perak adalah 200 dirham. Nisab biji-bijian,
buah-buahan setelah dikeringkan ialah 5 watsaq (653 kg). Nisab kambing
adalah 40 ekor. Nisab unta 5 ekor. Nisab sapi 30 ekor.
6.
Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
Harta
yang akan dizakati merupakan milik sepenuhnya dari orang yang akan membayar
zakat.
7.
Kepemilikan
harta telah mencapai setahun (cukup haul)
Ukuran
tahun ini adalah menurut tahun qamariah. Apabila kesulitan menggunakan
tahun qamariah maka dibolehkan menggunakan tahun syamsiah dengan
penambahan volume zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai
akibat kelebihan hari tahun syamsiah dari tahun qamariah (Winoto,
2011).
8.
Tidak
adanya hutang atau harta yang dizakati bukan hasil dari hutang
Semua
jenis hutang dapat menggagalkan kewajiban zakat kecuali hutang yang tidak
berkaitan dengan hak manusia, seperti nazar, kafarat dan haji.
9.
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Menurut
Imam Malik dalam al-Zuhayly (2008) yang dimaksud kebutuhan pokok adalah harta
yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah,
tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi dari
panas dan dingin dan pelunasan hutang.
Selain syarat wajib, pelaksanaan zakat juga harus memenuhi syarat
sah. Syarat sah adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat
tersebut sah menurut syariat. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat sah
pelaksanaan zakat ada dua, yaitu:
1.
Niat
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
2.
Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Sumber:
- Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa.
- Winoto, Garry Nugraha. 2011. Pengaruh Dana
Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus
BAZ Kota Semarang). Skripsi Fakultas Ekonomi UNDIP.
- Al-Zuhayly (2008)
Prinsip-prinsip Perencanaan Keuangan Syariah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah, setelah 2
tahun blog ini “mati suri” sekarang mimin muncul lagi.. J. Dan pada postingan pertama ini, saya ingin berbagi kultwit
dari @MES_Indonesia di twitter.com tentang perencanaan keuangan secara syariah.
Shobat mungkin sdh kerja tapi gaji masih pas-pasan, atau gaji sudah
guuueeeedeee tapi kok tiba-tiba tanpa terasa sudah habis yaa.. habis entah
kemana.. problem kayak gini mengharuskan shobat untuk bikin perencanaan keuangan
yang bagus. Gimana caranya?? Coba deh shobat simak n amalkan kultwit dari
@MES_Indonesia berikut: