Archive for 2011

Kisah Inspiratif (terlebih lagi untuk akhwat)

Ternyata inspirasi bukan lah sebuah hal yang sulit dicari, bahkan seorang dosen pun dapat membuat cerita yang begitu menginspirasi kami...

Waktu itu, sekitar tahun 2000, datang seorang mahasiswi kepada seorang dosen, dia menghampirinya dengan wajah yang muram, dan kemudian berkata, "Pak, beasiswa Program Magister dan Doktor saya lolos".
Minggu, 03 Juli 2011
Posted by Dzil Azzam
Tag :

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA

Materi ini ditulis dan dipresentasikan oleh pementor saya (Novan Yudhistira, SE). Untuk lebih lengkapnya silahkan Download File aslinya (Microsoft Word).

1. Kewajiban menghormati orang tua.
a. Adalah perintah Allah SWT (17:23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850].” 

[850]. Mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu

b. Ibu yang telah begitu bersusah payah mengandung (31:14)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

c. Kedua orang tua yang begitu banyak berkorban tiada banding membesarkan anaknya. 
Sahabat Asma' binti Abu Bakar ra telah berkata: Di zaman Rasulullah pernah ibu datang kepadaku, padahal dia masih musyrik. Lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah: "Ya Rasu­lallah, ibuku yang masih musyrik datang kepadaku karena dia sangat mencintaiku. Adakah aku harus menyambuhg silaturrahmi dengannya?" Jawab Rasulullah: "Ya, kamu harus tetap menjaga tali kekeluargaan dengan ibumu." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Bagaimana seharusnya akhlaq terhadap orang tua.
Tafsir surat Al Isra 23-24 : 
a.      a. Bahwa ajaran yang pertama harus tertanam adalah ajaran tauhid, sedangkan kewajiban birrul walidain adalah perintah sesudahnya 


Di dalam riwayat Imam Muslim diketengahkan, bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: "Ya Rasulallah, aku ingin berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad semata-mata mencari pahala dari sisi Al­lah." Kemudian Rasulullah bertanya: "Adakah di antara kedua orangtuamu ada yang masih hidup?" Jawabnya: "Ya, ada." Lalu Rasulullah bersabda: "Kembalilah kepada orangtuamu dan berbuat baiklah kepadanya."

b.      b. Pada kenyataannya anak yang telah mandiri seringkali lalai dalam memperhatikan kedua orang tuanya,
Tidak pantas bagi seorang anak untuk merasa bosan sedikitpun ataupun merasa jengkel saat memelihara orang tua. Bayangkanlah bagaimana perasaan orang tua yang sedari kita kecil mereka memelihara kita sampai menjadi manusia yang berarti, kemudian setelah anaknya besar dan mereka berangsur tua anaknya malah menyia -nyiakan dan tidak bersabar memeliharanya.  

c. Kewajiban yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal
Seorang sahabat Anshor pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Masih adakah lagi kewajibanku yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal?"Rasulullah menjawab, "Memang masih ada kewajibanmu 4 macam: 1. Doakan keduanya, 2. Mohonkan ampun kepada Allah untuk keduanya, 3. Laksanakan pesan-pesan /kebiasaan keduanya, 4. Muliakan sahabat-sahabat keduanya; silaturahmi yang tidak terhubungkan kepada engkau, melainkan dari pihak keduanya. Itulah yang tinggal untuk engkau sebagai bakti kepada keduanya setelah mereka meninggal. "  

d. Mendoakan orang tua selagi hidup
 Kita diajarkan untuk mendoakan orang selagi hidup dan sesudah meninggalnya karena dalam hadist disebutkan hubungan yang masih ada diantara orang yang telah wafat dengan orang yang masih hidup hanyalah tinggal tiga perkara yaitu amal jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh. 

3. Hak-hak orang tua.
a. Apabila ia menghajati makanan, maka hendaklah dipenuhi 
b. Apabila ia menghajati pakaian, hendaklah diberikan 
c. Apabila ia memanggil maka hendaklah menyahut dan datang 
d. Apabila ia berhajat kepada penghidmatan, maka laksanakan 
e. Apabila ia menyuruh hendaklah ditaati selama tidak membawa durhaka kepada Allah 
f. Melemah-lembutkan suara saat berbicara dengan keduanya 
g. Memanggil dengan panggilan yang menyenangkan keduanya 
h. Berjalan di belakangnya. 
i. Menyukai untuk keduanya apa yang kita sukai apabila sesuai dengan syariat Islam 
j. Memohon ampunan pada Allah setiap memohon ampunan terhadap diri sendiri 

4. Keutamaan berbakti kepada orang tua
a. Amalan yang disukai Allah dan bernilai jihad 
Sahabat Abdillah bin Mas'ud ra berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah:" Ya Rasulallah, manakah amal yang paling disukai Allah?" Jawab Rasulullah: "Shalat tepat pada waktunya." Kemudian aku bertanya lagi: "Lalu apa lagi, ya Rasulal­lah?" Jawab beliau: "Berbakti kepada orangtua." Aku bertanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Jawab Rasulullah: "Berjihad di jalan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).

b. Memberikan pendidikan kepada anak-anak dan membuat mereka berbakti pula pada orang tuanya 
Rasulullah" saw telah bersabda: "Berbaktilah kepada orangtuamu, niscaya kelak anak-anakmu akan berbakti kepadamu, Dan peliharalah kehormatan dirimu, niscaya istri-istrimu akan selalu memelihara kehormatannya." (HR. Thabrani dengan sanad hasan).
c. Jaminan masuk surga  dan meraih ridha Allah
Ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: " Ya Rasulullah, aku bersaksi tiada Tuhan yang pantas disembah melainkan Allah, dan sesungguhnya engkau adalah utusan Allah. Dan aku telah mengerjakan shalat lima waktu, membayar zakat atas harta bendaku, dan melakukan puasa di bulan Ramadhan. Bagaimanakah nasibku nanti?" Jawab Rasulullah: "Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka pada hari kiamat nanti dia akanberada di sisi para nabi, para shidiqin, dan para syuhada'." Lalu Rasulullah mengacungkan jari tangannya seraya bersabda: "Selagi orang itu tidak durhaka terhadap kedua orangtuanya." (HR. Ahmad dan Thabrani dengan dua sanad, yang satu di antaranya adalah shahih).
Selasa, 03 Mei 2011
Posted by Dzil Azzam

MATERI SHARIA ECONOMICS SCHOOL

Berikut ini adalah link download materi Sharia Economics School (SES) yang diadakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) "Bastiling" Fakultas Ekonomi Universitas Jember. Kegiatan ini dilaksanakan setiap Minggu pertama dan ketiga setiap Bulan. Semoga bermanfaat! Syukron.


(Untuk mendownload klik "Nama Materi" yang mau didownload)
1. Fiqh Muamalah (Pertemuan ke-1)
   a. Silabus Kegiatan SES
   b. Fiqh Muamalah (Ms. Word)
   c. Fiqh Muamalah (Ms. Power Point)
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Pertemuan ke-2)
   a. Pengantar Ilmu Ekonomi
   b. Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Rasulullah s.a.w.
   c. Praktek Ekonomi pada Masa Khulafaur Rasyidin r.a.
   d. Islam dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
   e. Silabi SPEI (File Tambahan)
3. Ekonomi Makro Islami I (Pertemuan ke-3)
   a. Uang dalam Ekonomi Islam
4. Ekonomi Makro Islami II (Pertemuan ke-4)
   a. Kebijakan Moneter Islami 
5. Ekonomi Makro Islami III (Pertemuan ke-5)
    a. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Word)
    b. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Power Point)6. Ekonomi Mikro Islami I (Pertemuan ke-6)
    (Belum Terlaksana)
7. Ekonomi Mikro Islami II (Pertemuan ke-7)
    (Belum Terlaksana)
8. Ekonomi Mikro Islami III (Pertemuan ke-8)
    (Belum Terlaksana)
9. Kunjungan Kerja (Pertemuan ke-9) 
    (Belum Terlaksana)
10. Lembaga Keuangan Islami I (Pertemuan ke-10)
    (Belum Terlaksana)
11. Lembaga Keuangan Islami II (Pertemuan ke-11)
    (Belum Terlaksana) 
12. Lembaga Keuangan Islami III (Pertemuan ke-12)
    (Belum Terlaksana) 
13. Ujian Akhir "SES" (Pertemuan ke-13)

    (Belum Terlaksana) 
Selasa, 26 April 2011
Posted by Dzil Azzam

PEMIKIRAN EKONOMI PARA CENDEKIAWAN MUSLIM PADA MASA KLASIK DAN PERTENGAHAN ISLAM

Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:


  • PEMIKIRAN EKONOMI AL SYAIBANI (132 H / 750 M – 189 H / 804 M )
a.   Pemikiran Ekonomi
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al kasb. Secara keseluruhan kitab ini mengemukakan kajian mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb(pendapatan)  dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi  dan konsumsi. Beberapa pemikiran ekonomi Al Syaibani adalah sebagai berikut:
1. Al-kasb(kerja)
Al syaibani mendefinisikan Al-Kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktvitas demikian termasuk didalam aktivitas produksi. Definisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi islam adalah berbeda dengan aktivitas ekonomi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam,tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi terkait denga halal haramnya barang atau jasa dan cara, memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang disebut sebagai aktivitas produksi.
2. Kekayaan dan kefakiran
Mengenai kekayaan dan kefakiran,  Al Syaibani  berpedapat bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhirat adalah lebih baik bagi mereka.dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi papa dan meminta-minta.
3. Klasifikasi usaha-usaha perekonomian
Menurut Al Syaibani , usaha-usaha perekonomian diabagi menjadi empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan pertanian, dan perindustrian. Al Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian daripada usaha yang lain, karena pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajiban.
4. Kebutuhan-kebutuhan ekonomi
Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum, pakaian dan tempat tinggal.
5. Spesialisasi da distribusi pekerjaan
Al Syaibani mengatakan bahwa manusia membutuhkan yang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan kalaupun manusia berusaha keras, usai aka membatasi diri manusia. Karena itu diperlukan adanya spesialisasi dan distrbusi pekerjaan.

  • PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150-224 H)
a. Pemikiran ekonomi
Abu Ubaid bernama lengkap Al Qasim Bin Miskin Bin Zaid Al Harawi Al Azadi Al Baghdadi. Beliau adalah penulis buku terkenal berjudul al amwal. Kitab ini  khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik walaupun didalamnya mayoritas membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Isi kitab al amwal yaitu mengenai hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya sera hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah, mengenai pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan administrasi, hukum internasional, dan hukum perang.
Pemikiran-pemikiran mengenai ekonomi adalah sebgai berikut:
1. Filosofi hukum dari sisi ekonomi
Jika isi kitab al amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Pengimplementasian keadilan akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Contoh sikap adil dalam pandangan Abu Ubaid adalah mementingkan kebutuhan publik diatas kepentingan individu, perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya, dan menurut Abu Ubaid bahwa tarif pajak kontraktual tidak boleh dinaikkan, bankan dapat diturunkan apabila terjadi ketidakmampuan membayar, serta Abu Ubaid berpendapat bahwa diskriminasi atau favoritisme dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak harus dihilangkan.
2. Dikotomi Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi Badui –Urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Abu Ubaid menegaskan bahwa, bertentangan dengan kaum Badui, kaum Urban :
1) Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbeagai kewajiban administrasi dari semua kaum muslimin.
2) Memelihara dan memperkuat pertahana sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3) Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar mengajar Al Qur’an dan Sunnah serta penyebaran keunggulannya.
4) Memberika kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud
5) Memberikan contoh universalisme islam dengan shalat berjama’ah
Atas landasan itulah, Abu Ubaid melandaskan pendistribusian pendapatan fai daripada kaum Badui dikarenakan perbedaan kontribusi.


3. Kepemilikan dalam konteks kebijakan perbaikan pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan dan kepemilikan publik. Dalam hal kepemilikan, pemikiran Abu Ubaid yang khas adalah mengenai hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan pertanian. Menurutnya tanah-tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh pemiliknya maka dapat diganti status kepemilikannya oleh negara. Selain itu dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik seperti air ,padang rumput, dan api tidak boleh dimonopoli.
4. Pertimbangan kebutuhan
Abu Ubaid sangat menetang pendapat yang meyatakan bahwa pambagian harta zakat harus dialkukan secara merata diantara delapankelompok penerima zakat dan cenderung menentukan batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah kebutuhan dasar. Dengan pendekatan Abu Ubaid ini maka diindikasi adanya tiga kelompok sosio-ekonomi, yaitu:
1) Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
2)langan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat
3) Kalangan penerima zakat
5. Fungsi uang
Menurut Abu Ubaid, uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai standart nilai pertukaran dan media pertukaran.

  • PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR (213-289 H)
a.  Pemikiran Ekonomi
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab maliki. Nama lengkapnya adalah abu bakar yahya bin umar bin yusuf al kanani al andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnya adalah kitab al-muntakhabah ikhtisar, al-mustakhrijah fi al fiqh al maliki dan kitab ahkam al-suq. Kitab ahkam al suq dilatar belakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu pertama, hukum syara’ tentang perbedaan satuan timbangan dan perdagangan dalam satu wilayah; kedua, hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen.
Penekenanan pemikiran ekonomi yahya bin umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir).ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalah mengenai kisah para sahabat yang meminta Rasulullah dengan alasan Allha-lah yang menguasai harga. Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang oleh yahya bin umar adalah kenaikan harga karena interkasi permintaan dan penawaran. Namun jika harga melonjak karena human error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih luas lagi mengenai laranga penetapa harga, yahya bin umar mengijinkan pemerintah melakukan intervensi harga apabila :
1. Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2. Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.
b. Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin Umar
Berikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya.
a.  Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking)
Islam secara tegas melarang ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Ikhtikar akan merusak mekanisme pasar dan akan memberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat proses ditribusi kekayaan diantara masnusia. Maka dapat disimpulkanbahwa cirri-ciri ikhtikar adalah pertama, objek penimbuan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat, kedua tujuan penimbuan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
b.  Siyasah-Il-Ighraq (Dumping Policy).
Berbanding terbalik dengan ikhtikar, dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar. Hal ini dilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat.

  • PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI (405-505)
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahum 450 H. Dalam hal ekonomi, pemikirannya berdasarkan pada pendekatan Tasawuf karena pada dasarnya, orang-orang kaya, berkuasa dan syarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai Hari Pembalasan. Pemikiran sosila-ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebuit “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islam”. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan yaitu agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal.
Selanjutnya ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi, yaitu pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan, kedua untuk mensejahterahkan keluarga, ketiga membantu orang lain yang membutuhkan.
Pemikran Ekonomi Al- Ghazali adalah:
1.   Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Al-Ghazali menyuguhkan pembahsan terperinci tentang peranan dan signifikasi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Selain itu Al Ghazali juga berpendapat bahwa “mutualisme’ dalam pertukaran ekonomi, yang mengahruskan spesialisai pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya.
Al Ghazali juga mengemukakan pemikiran mengenai interaksi permintaan dan penawaran. Ia mengatakan, harga yang timbul dari interaksi permintaan dan penawaran adalah harga yang adil atau equilibrium price. Selain itu, Al Ghazali juga mengemukakan mengenai etika pasar. Ia melarang keras aktivitas dan iklan palsu.
2.  Aktivitas Produksi
Dalam pemikiran mengenai aktivitas produksi, Al Ghazali membagi aktivitas produksi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.  Industri dasar yaitu industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri dari empat jenis aktivitas yaitu agrikultur, tekstil, konstruksi dan aktivitas Negara.
b.  Aktivitas Penyokong, yaitu aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar seperti industri baja dan eksplorasi
c.  Aktivitas komplementer, yaitu yang berkaitan dengan industri besar seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur.
3.  Barter dan Evolusi Uang
Secara umum, Al Ghazali menjelaskan secara komprehensif mengenai permasalahan dalam barter. Beberapa permasalahan barter menurutnya adalah:
a.  Kurang memiliki angka penyebut yang sama
b.  Barang tidak dapat dibagi-bagi
c.  Keharusan adanya dua keinginan yang sama

  • PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH (1263-1328)
Beberapa pemikran ekonomi Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut:
a.  Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga.
Secara umum, para fuqaha mendefinisikan harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka lebih mengenalnya sebagai harga yang setara. Namun Ibnu Taimiyah dalam pembahasan menganai harga yang adil, Ia sering kali menggunakan dua istilah yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Perbedaan keduanya adalah terletak dalam konteks pembahasan. Menurut Ibnu Taimiyah harga yang adil merupakan harga yang dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Namun kompensasi yang adil yaitu ketika berkaitan dengan pembahasan mengenai:
1.   Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena mambahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
2.  Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang
3.  Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Setelah membahas mengenai harga yang adil maka Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme pasar. Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kenaikan harga barang di zamannya tidak selalu dikarenakan kezaliman pedagang namun juga dikarenakan mekanisme pasar itu sendiri. Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, faktor lainnya yaitu pendapatan tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.
Perubahan dalam supply digambarkan sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan barang-barang yang disebabkan oleh dua faktor yaitu produksi lokal dan impor. Pernyataan tersebut kita kenal dengan namanya perubahan fungsi penawaran dan fungsi permintaan, yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan permintaan pada harga yang sama. Apabila disertai penurunan persediaan disertai kenaikan permintaan, harga-harga dipatikan akan mengalami kenaikandan begitu sebaliknya. Namun bisa yang terjadi  harga naik ketika permintaan meningkat dan persediaan tetap.
Berkaitan dengan regulasi harga, Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penerapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga  yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply dan demand.
b.  Uang dan Kebijakan Moneter
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi uang sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah juga menentang keras praktek perdagangan uang, karena itu mengalihkan fungsi uang dari fungsi yang sebenarnya.
Ibnu Taimiyah juga menentang keras terjadinya penurunan nilai uang dan penetapan uang yang berlebihan. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memahami pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang total volume transaksi dan tingkat harga. Ibnu Taimiyah juga meminta para penguasa untuk mencetak mata uang sesuai nilai riilnya agar kesejateraan masyarakat tetap terjamin karena nilai uang sesuai dengan nilai intrisiknya.

  • PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN (732-808)
a. Teori Produksi
Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasioanal. Selain itu, menurut Ibnu Khaldun perlunya spesialisasi kerja dan kerjasama sosial sehingga upaya manusia menjadi berlipat ganda. Menurutnya spesialisasi kerja memberikan produktivitas tinggi, hal ini perlu untuk penghasilan dari kehidupan yang layak.
Ibnu Khaldun menambahkan, bahwa selain terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara internasioanl. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan sumber daya alam dari negeri tersebut, tetapi dilandaskan pada keterampilan penduduknya karena bagi Ibnu Khaldun tenaga kerja adalah faktor yang paling penting.
b. Teori Nilai, Uang dan Harga
Bagi Ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Demikian pula kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
Namun demikian, ukuran ekonomis terhadap nilai barang dan jasa perlu bagi manusia bila ia ingin memperdagangkannya. Pengukuran nilai ini harus memiliki sejumlah kualitas tertentu. Ukuran ini harus diterima oleh semua sebagi tender legal, dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaruh subjektif. Karena itu Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.
Selain itu Ibnu khaldun juga memiliki pemikiran mengenai harga. Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian hukum ini adalah harga emas dan perak yang merupakan standar moneter.
c. Teori Distribusi
Harga suatu produk dari tiga unsur yaitu gaji, laba dan pajak. Gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa. Menurut Ibnu Khaldun ketiga unsur tersebut memiliki tingkat optimum. Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak akan mengalami peningkatan. Jika laba terlalu rendah pedagang terpaksa melikuidasi seluruh saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaharuinya karena tidak ada modal, dan jika pajak terlalu rendah pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya. Dapat disimpulkan bahwa penentuan besar ketiga unsur tersebut harus pada titik optimum.
d. Teori Siklus
Ibnu Khaldun mengemukakan teori siklus kedalam dua jenis, yaitu siklus populasi dan siklus keuangan public. Teori siklus ini menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan sebuah siklus yang terus berputar.
a.  Siklus populasi
Produski ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya pada pasar dan semakin besar produksinya.
Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja di pasar. Hal ini menyebabkan semakin tingginya gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terdapat proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b.  Siklus keuangan public
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara menigkatkan produksi dan dengan pajaknya, Negara membuat produsi menjadi lesu.
1.   Pengeluaran pemerintah
Menurut Ibnu Khaldun, pengeluaran pemerintah merupakan aspek yang penting sebagai stimulus ekonomi melalui pembangunan. Oleh karenanya menurut ibnu Khaldun, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian
2.  Perpajakan
Uang yang dibelanjakan pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat menigkatkan pengeluarannya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tetapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Jadi, bagi Ibnu Khaldun terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak yang menimbulkan siklus produksi.

  • PEMIKIRAN EKONOMI AL MAQRIZI (766-845)
Pemikiran ekonomi Al Maqrizi banyak berkutat dalam masalah mengenai uang dan inflasi. Pemikiran Al Maqrizi dalam dua hal ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi modern.
a.  Konsep Uang
Menurut fakta sejarah, bahwa Al Maqrizi berpendapat mata uang yang paling dapat diterima sebagai standar nilai, baik hukum, logika, maupun tradisi hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan selain kedua logam tersebut tidak layak disebut mata uang. Namun lebih lanjut ia tetap mengijinkan adanya mata uang fulus (mata uang dari tembaga) untuk digunakan sebagai alat pertukaran, namun untuk hal-hal yang sifatnya bernilai kecil.
b. Teori inflasi
Berkaitan dengan inflasi, Al Maqrizi mengemukakan dua penyebab terjadinya inflasi yaitu inflasi alamiah, yang disebabkan oleh bencana alam yang mengakibatkan barang langka sehingga harga barang naik. Menurutnya kenaikan harga merupakan implikasi. Selanjutnya, menurut Al Maqrizi juga menyatakan jenis inflasi kedua yaitu jenis inflasi yang disebabkan karena permasalahan manusia. Beberapa sikap manusia yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah administrasi pemerintahan yang buruk, korupsi, pajak yang berlebihan (karena sikap korupsi), dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus. 

(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember)
Posted by Dzil Azzam

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN

Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:



Khalifah Abu Bakar ash-Shidiqh ra
Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
1. Menerapkan praktek akad – akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
3. Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
4. Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5. Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing.
6. Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar,  RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
7. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara
8. Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.

Khalifah Umar bin Khottab
        Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang dilakukan adalah:
1. Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
2. Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
3. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
4. la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja
Pendirian Lembaga Baitul Mal pada masa Umar bin Khottab adalah:
1. Pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah (Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham.
2. Khalifah Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
3. Membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Ma.
4. Pejabat Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
5. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
        Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
        Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
        Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
        Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
  
Kepemilikan Tanah dalam Umar bin Khottab adalah:
1.Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka  menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan  kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut.
2. Muadz bin Jabal,, mengatakan, apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan menggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
3. Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yang  diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
4. Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
      Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
      Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
      Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui khalifah.
5. Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai,  pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu  beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.

Zakat dalam pemerintahan Umar bin Khn Umar bin Khottab adalah:
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Karena maraknya perdagangan kuda pedagang memohon ke Kalifah supaya dikenakan zakat sehingga ditetapkan  zakat kuda sebesar satu dinar.
Mengenakan khums zakat atas karet dan hasil laut di Yaman karena barang-barang tersebut dianggap hadiah dari Allah. Ushr dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun.  Khalifah Umar mengenakan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang Muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaetean yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk  minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.
Ushr dalam pemerintahan Umar bin Khottab
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, Nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya.

Sedekah dari non-Muslim.
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen  Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.  Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercyaan mereka
Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham (sebuah koin perak).

Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
1. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
2. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraanmereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
3. Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang- orang yang telah berjasa. Pensiun kehormatan misalnya istri nabi, para janda dan anak-anak pejuang serta non-muslim yang ikut dlm kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi  mereka dibayar bukan untuk itu.
Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk  perdagangan dan konsumsi.
Pemimipin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif. Menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama dengan melakukan pengukuran tanah-tanah sehingga  membentuk katalog dan membangun jaringan kanal-kanal. Mensubsidi masjid dan sekolah, membangun fasilitas air, tempat peristirahatan, depot makanan dan  gudang persediaan bagi perjalanan haji.

Khalifah Usman Bin Affan RA
Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan.  Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah Usman Bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati  kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid  untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamah

Khalifah Ali Bin Abi Thalib RA
Mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Khalifah Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar Bin Khattab. Ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul mall bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahunnya. Menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan memungut pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul mall berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat  yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.   Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhka masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar
2.  Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.


(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember, 2011) 
Posted by Dzil Azzam

Kritik dan Saran

Followers

Total Tayangan

- Copyright © 2013 Belajar Islam dan Ekonomi Islam -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -