Waspadalah Terhadap Harta Haram!
Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat
Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada
syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia
fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang
disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut
dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1.
Merdeka
Budak
tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu,
budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.
Islam
Zakat
hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar
zakat.
3.
Baligh
dan berakal
Anak
kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena
keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4.
Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta
yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d)
hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri
(jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki).
Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik
melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi
pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah
tangga.
5.
Harta
yang dizakati telah mencapai nisab
Nisab
adalah ukuran jumlah tertentu yang mewajibkan harta dizakati. Nisab emas 20 mitsqal
atau dinar. Nisab perak adalah 200 dirham. Nisab biji-bijian,
buah-buahan setelah dikeringkan ialah 5 watsaq (653 kg). Nisab kambing
adalah 40 ekor. Nisab unta 5 ekor. Nisab sapi 30 ekor.
6.
Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
Harta
yang akan dizakati merupakan milik sepenuhnya dari orang yang akan membayar
zakat.
7.
Kepemilikan
harta telah mencapai setahun (cukup haul)
Ukuran
tahun ini adalah menurut tahun qamariah. Apabila kesulitan menggunakan
tahun qamariah maka dibolehkan menggunakan tahun syamsiah dengan
penambahan volume zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai
akibat kelebihan hari tahun syamsiah dari tahun qamariah (Winoto,
2011).
8.
Tidak
adanya hutang atau harta yang dizakati bukan hasil dari hutang
Semua
jenis hutang dapat menggagalkan kewajiban zakat kecuali hutang yang tidak
berkaitan dengan hak manusia, seperti nazar, kafarat dan haji.
9.
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Menurut
Imam Malik dalam al-Zuhayly (2008) yang dimaksud kebutuhan pokok adalah harta
yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah,
tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi dari
panas dan dingin dan pelunasan hutang.
Selain syarat wajib, pelaksanaan zakat juga harus memenuhi syarat
sah. Syarat sah adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat
tersebut sah menurut syariat. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat sah
pelaksanaan zakat ada dua, yaitu:
1.
Niat
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
2.
Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Sumber:
- Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa.
- Winoto, Garry Nugraha. 2011. Pengaruh Dana
Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus
BAZ Kota Semarang). Skripsi Fakultas Ekonomi UNDIP.
- Al-Zuhayly (2008)
Prinsip-prinsip Perencanaan Keuangan Syariah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah, setelah 2
tahun blog ini “mati suri” sekarang mimin muncul lagi.. J. Dan pada postingan pertama ini, saya ingin berbagi kultwit
dari @MES_Indonesia di twitter.com tentang perencanaan keuangan secara syariah.
Shobat mungkin sdh kerja tapi gaji masih pas-pasan, atau gaji sudah
guuueeeedeee tapi kok tiba-tiba tanpa terasa sudah habis yaa.. habis entah
kemana.. problem kayak gini mengharuskan shobat untuk bikin perencanaan keuangan
yang bagus. Gimana caranya?? Coba deh shobat simak n amalkan kultwit dari
@MES_Indonesia berikut:
Kisah Inspiratif (terlebih lagi untuk akhwat)
Ternyata inspirasi bukan lah sebuah hal yang sulit dicari, bahkan seorang dosen pun dapat membuat cerita yang begitu menginspirasi kami...
Waktu itu, sekitar tahun 2000, datang seorang mahasiswi kepada seorang dosen, dia menghampirinya dengan wajah yang muram, dan kemudian berkata, "Pak, beasiswa Program Magister dan Doktor saya lolos".
BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Materi ini ditulis dan dipresentasikan oleh pementor saya (Novan Yudhistira, SE). Untuk lebih lengkapnya silahkan Download File aslinya (Microsoft Word).
b. Ibu yang telah begitu bersusah payah mengandung (31:14)
1. Kewajiban menghormati orang tua.
a. Adalah perintah Allah SWT (17:23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850].”
[850]. Mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu
b. Ibu yang telah begitu bersusah payah mengandung (31:14)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
c. Kedua orang tua yang begitu banyak berkorban tiada banding membesarkan anaknya.
Sahabat Asma' binti Abu Bakar ra telah berkata: Di zaman Rasulullah pernah ibu datang kepadaku, padahal dia masih musyrik. Lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah: "Ya Rasulallah, ibuku yang masih musyrik datang kepadaku karena dia sangat mencintaiku. Adakah aku harus menyambuhg silaturrahmi dengannya?" Jawab Rasulullah: "Ya, kamu harus tetap menjaga tali kekeluargaan dengan ibumu." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Bagaimana seharusnya akhlaq terhadap orang tua.
Tafsir surat Al Isra 23-24 :
a. a. Bahwa ajaran yang pertama harus tertanam adalah ajaran tauhid, sedangkan kewajiban birrul walidain adalah perintah sesudahnya
Di dalam riwayat Imam Muslim diketengahkan, bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: "Ya Rasulallah, aku ingin berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad semata-mata mencari pahala dari sisi Allah." Kemudian Rasulullah bertanya: "Adakah di antara kedua orangtuamu ada yang masih hidup?" Jawabnya: "Ya, ada." Lalu Rasulullah bersabda: "Kembalilah kepada orangtuamu dan berbuat baiklah kepadanya."
b. b. Pada kenyataannya anak yang telah mandiri seringkali lalai dalam memperhatikan kedua orang tuanya,
Tidak pantas bagi seorang anak untuk merasa bosan sedikitpun ataupun merasa jengkel saat memelihara orang tua. Bayangkanlah bagaimana perasaan orang tua yang sedari kita kecil mereka memelihara kita sampai menjadi manusia yang berarti, kemudian setelah anaknya besar dan mereka berangsur tua anaknya malah menyia -nyiakan dan tidak bersabar memeliharanya.
c. Kewajiban yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal
Seorang sahabat Anshor pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Masih adakah lagi kewajibanku yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal?"Rasulullah menjawab, "Memang masih ada kewajibanmu 4 macam: 1. Doakan keduanya, 2. Mohonkan ampun kepada Allah untuk keduanya, 3. Laksanakan pesan-pesan /kebiasaan keduanya, 4. Muliakan sahabat-sahabat keduanya; silaturahmi yang tidak terhubungkan kepada engkau, melainkan dari pihak keduanya. Itulah yang tinggal untuk engkau sebagai bakti kepada keduanya setelah mereka meninggal. "
d. Mendoakan orang tua selagi hidup
Kita diajarkan untuk mendoakan orang selagi hidup dan sesudah meninggalnya karena dalam hadist disebutkan hubungan yang masih ada diantara orang yang telah wafat dengan orang yang masih hidup hanyalah tinggal tiga perkara yaitu amal jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.
3. Hak-hak orang tua.
a. Apabila ia menghajati makanan, maka hendaklah dipenuhi
b. Apabila ia menghajati pakaian, hendaklah diberikan
c. Apabila ia memanggil maka hendaklah menyahut dan datang
d. Apabila ia berhajat kepada penghidmatan, maka laksanakan
e. Apabila ia menyuruh hendaklah ditaati selama tidak membawa durhaka kepada Allah
f. Melemah-lembutkan suara saat berbicara dengan keduanya
g. Memanggil dengan panggilan yang menyenangkan keduanya
h. Berjalan di belakangnya.
i. Menyukai untuk keduanya apa yang kita sukai apabila sesuai dengan syariat Islam
j. Memohon ampunan pada Allah setiap memohon ampunan terhadap diri sendiri
4. Keutamaan berbakti kepada orang tua
a. Amalan yang disukai Allah dan bernilai jihad
Sahabat Abdillah bin Mas'ud ra berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah:" Ya Rasulallah, manakah amal yang paling disukai Allah?" Jawab Rasulullah: "Shalat tepat pada waktunya." Kemudian aku bertanya lagi: "Lalu apa lagi, ya Rasulallah?" Jawab beliau: "Berbakti kepada orangtua." Aku bertanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Jawab Rasulullah: "Berjihad di jalan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Memberikan pendidikan kepada anak-anak dan membuat mereka berbakti pula pada orang tuanya
Rasulullah" saw telah bersabda: "Berbaktilah kepada orangtuamu, niscaya kelak anak-anakmu akan berbakti kepadamu, Dan peliharalah kehormatan dirimu, niscaya istri-istrimu akan selalu memelihara kehormatannya." (HR. Thabrani dengan sanad hasan).
c. Jaminan masuk surga dan meraih ridha Allah
Ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: " Ya Rasulullah, aku bersaksi tiada Tuhan yang pantas disembah melainkan Allah, dan sesungguhnya engkau adalah utusan Allah. Dan aku telah mengerjakan shalat lima waktu, membayar zakat atas harta bendaku, dan melakukan puasa di bulan Ramadhan. Bagaimanakah nasibku nanti?" Jawab Rasulullah: "Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka pada hari kiamat nanti dia akanberada di sisi para nabi, para shidiqin, dan para syuhada'." Lalu Rasulullah mengacungkan jari tangannya seraya bersabda: "Selagi orang itu tidak durhaka terhadap kedua orangtuanya." (HR. Ahmad dan Thabrani dengan dua sanad, yang satu di antaranya adalah shahih).


