Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Islam. Tampilkan semua postingan
Waspadalah Terhadap Harta Haram!
Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
MATERI SHARIA ECONOMICS SCHOOL
Berikut ini adalah link download materi Sharia Economics School (SES) yang diadakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) "Bastiling" Fakultas Ekonomi Universitas Jember. Kegiatan ini dilaksanakan setiap Minggu pertama dan ketiga setiap Bulan. Semoga bermanfaat! Syukron.
(Untuk mendownload klik "Nama Materi" yang mau didownload)
1. Fiqh Muamalah (Pertemuan ke-1)
a. Silabus Kegiatan SES
b. Fiqh Muamalah (Ms. Word)
c. Fiqh Muamalah (Ms. Power Point)
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Pertemuan ke-2)
a. Pengantar Ilmu Ekonomi
b. Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Rasulullah s.a.w.
c. Praktek Ekonomi pada Masa Khulafaur Rasyidin r.a.
d. Islam dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
e. Silabi SPEI (File Tambahan)
3. Ekonomi Makro Islami I (Pertemuan ke-3)
a. Uang dalam Ekonomi Islam
4. Ekonomi Makro Islami II (Pertemuan ke-4)
a. Kebijakan Moneter Islami
5. Ekonomi Makro Islami III (Pertemuan ke-5)
a. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Word)
b. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Power Point)6. Ekonomi Mikro Islami I (Pertemuan ke-6)
(Belum Terlaksana)
7. Ekonomi Mikro Islami II (Pertemuan ke-7)
(Belum Terlaksana)
8. Ekonomi Mikro Islami III (Pertemuan ke-8)
(Belum Terlaksana)
9. Kunjungan Kerja (Pertemuan ke-9)
(Belum Terlaksana)
10. Lembaga Keuangan Islami I (Pertemuan ke-10)
(Belum Terlaksana)
11. Lembaga Keuangan Islami II (Pertemuan ke-11)
(Belum Terlaksana)
12. Lembaga Keuangan Islami III (Pertemuan ke-12)
(Belum Terlaksana)
13. Ujian Akhir "SES" (Pertemuan ke-13)
(Belum Terlaksana)
(Untuk mendownload klik "Nama Materi" yang mau didownload)
1. Fiqh Muamalah (Pertemuan ke-1)
a. Silabus Kegiatan SES
b. Fiqh Muamalah (Ms. Word)
c. Fiqh Muamalah (Ms. Power Point)
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Pertemuan ke-2)
a. Pengantar Ilmu Ekonomi
b. Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Rasulullah s.a.w.
c. Praktek Ekonomi pada Masa Khulafaur Rasyidin r.a.
d. Islam dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
e. Silabi SPEI (File Tambahan)
3. Ekonomi Makro Islami I (Pertemuan ke-3)
a. Uang dalam Ekonomi Islam
4. Ekonomi Makro Islami II (Pertemuan ke-4)
a. Kebijakan Moneter Islami
5. Ekonomi Makro Islami III (Pertemuan ke-5)
a. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Word)
b. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Power Point)6. Ekonomi Mikro Islami I (Pertemuan ke-6)
(Belum Terlaksana)
7. Ekonomi Mikro Islami II (Pertemuan ke-7)
(Belum Terlaksana)
8. Ekonomi Mikro Islami III (Pertemuan ke-8)
(Belum Terlaksana)
9. Kunjungan Kerja (Pertemuan ke-9)
(Belum Terlaksana)
10. Lembaga Keuangan Islami I (Pertemuan ke-10)
(Belum Terlaksana)
11. Lembaga Keuangan Islami II (Pertemuan ke-11)
(Belum Terlaksana)
12. Lembaga Keuangan Islami III (Pertemuan ke-12)
(Belum Terlaksana)
13. Ujian Akhir "SES" (Pertemuan ke-13)
(Belum Terlaksana)
