Zakat Profesi
Yang disebut profesi disini adalah mencakup seluruh pekerjaan yang menghasilkan pendapatan, baik itu yang terkait dan terikat dengan pemerintahan (pegawai negeri) seperti dosen/guru, pegawai pemerintah daerah dan sebagainya, maupun pekerjaan yang tidak terikat dengan pemerintahan (pekerjaan swasta) misalnya, dokter, penjahit, tukang batu dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Pendapatan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun (Al-Zuhayly, 2008).
Berikut tips atau cara mengeluarkan zakat profesi sebagaimana yang ditulis oleh Qardawi (1996:486):
“Jika seseorang sudah mengeluarkan zakat pendapatan/profesi atau sejenisnya pada waktu menerimanya maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.”
Sumber:
Al-Zuhayly, Wahbah. 2008. Zakat: Kajian
Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor:
Pustaka Litera AntarNusa.
Waspadalah Terhadap Harta Haram!
Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga.
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.
Para ulama membagi harta haram menjadi dua:
1. Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, termasuk semua yang menyebabkan kemudharatan kepada manusia seperti minuman keras, babi, bangkai, narkotik dan lain-lainnya.
2. Harta haram dengan sebab tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya, tapi datang dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.
Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya, karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.
Sumber: https://www.facebook.com/pengusahamuslim [Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia]
Syarat Wajib dan Syarat Sah Zakat
Zakat tidak secara mutlak wajib kepada selurah manusia. Ada
syarat-syarat tertentu (sesuai syariat) yang menyebabkan seseorang wajib
mengeluarkan zakat. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi dalam dirinya maka dia
fardhu ain mengeluarkan zakat. Selain itu, ada beberapa syarat juga yang
disandarkan pada harta yang akan dizakati. Secara garis besar, syarat tersebut
dibagi menjadi dua, syarat wajib dan syarat sah. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan
syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
1.
Merdeka
Budak
tidak memiliki apa-apa. semua miliknya adalah milik tuannya. Oleh karena itu,
budak tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.
Islam
Zakat
hanya wajib bagi orang yang beragama islam. Non muslim tidak wajib membayar
zakat.
3.
Baligh
dan berakal
Anak
kecil (belum baligh) dan orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat karena
keduanya tidak terkena (beban) hukum syariat.
4.
Harta
yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati dan berkembang
Harta
yang masuk kriteria ini ada lima jenis, yaitu: a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam
maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d)
hasil tanaman dan buah-buahan; dan e) binatang ternak yang merumput sendiri
(jumhur ulama) atau binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (Mazhab Maliki).
Pengertian berkembang adalah harta tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik
melalui perdagangan maupun diternakkan. Harta yang dimaksudkan untuk konsumsi
pribadi tidak wajib dizakati seperti rumah, kendaraan dan perabotan rumah
tangga.
5.
Harta
yang dizakati telah mencapai nisab
Nisab
adalah ukuran jumlah tertentu yang mewajibkan harta dizakati. Nisab emas 20 mitsqal
atau dinar. Nisab perak adalah 200 dirham. Nisab biji-bijian,
buah-buahan setelah dikeringkan ialah 5 watsaq (653 kg). Nisab kambing
adalah 40 ekor. Nisab unta 5 ekor. Nisab sapi 30 ekor.
6.
Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam)
Harta
yang akan dizakati merupakan milik sepenuhnya dari orang yang akan membayar
zakat.
7.
Kepemilikan
harta telah mencapai setahun (cukup haul)
Ukuran
tahun ini adalah menurut tahun qamariah. Apabila kesulitan menggunakan
tahun qamariah maka dibolehkan menggunakan tahun syamsiah dengan
penambahan volume zakat yang wajib dibayar dari 2,5% menjadi 2,575% sebagai
akibat kelebihan hari tahun syamsiah dari tahun qamariah (Winoto,
2011).
8.
Tidak
adanya hutang atau harta yang dizakati bukan hasil dari hutang
Semua
jenis hutang dapat menggagalkan kewajiban zakat kecuali hutang yang tidak
berkaitan dengan hak manusia, seperti nazar, kafarat dan haji.
9.
Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Menurut
Imam Malik dalam al-Zuhayly (2008) yang dimaksud kebutuhan pokok adalah harta
yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, seperti nafkah,
tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang diperlukan untuk melindungi dari
panas dan dingin dan pelunasan hutang.
Selain syarat wajib, pelaksanaan zakat juga harus memenuhi syarat
sah. Syarat sah adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat
tersebut sah menurut syariat. Al-Zuhayly (2008) menyebutkan syarat sah
pelaksanaan zakat ada dua, yaitu:
1.
Niat
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
Zakat merupakan salah satu amalan wajib. Oleh karena itu, ia memerlukan adanya niat untuk membedakan dengan amalan sunah. Seseorang yang mempunyai harta sudah sampai nisab, kemudian dia mensedekahkan sebagian hartanya, tidak menggugurkan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat. Harta yang dikeluarkan tanpa diniatkan zakat tidak dianggap sebagai zakat.
2.
Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Harta yang sudah diniatkan zakat tapi belum diserahkan kepada mustahiq belum sah disebut zakat. Artinya, kewajiban zakat pemilik harta tersebut belum terpenuhi.
Sumber:
- Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera
AntarNusa.
- Winoto, Garry Nugraha. 2011. Pengaruh Dana
Zakat Produktif Terhadap Keuntungan Usaha Mustahik Penerima Zakat (Studi Kasus
BAZ Kota Semarang). Skripsi Fakultas Ekonomi UNDIP.
- Al-Zuhayly (2008)
Prinsip-prinsip Perencanaan Keuangan Syariah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah, setelah 2
tahun blog ini “mati suri” sekarang mimin muncul lagi.. J. Dan pada postingan pertama ini, saya ingin berbagi kultwit
dari @MES_Indonesia di twitter.com tentang perencanaan keuangan secara syariah.
Shobat mungkin sdh kerja tapi gaji masih pas-pasan, atau gaji sudah
guuueeeedeee tapi kok tiba-tiba tanpa terasa sudah habis yaa.. habis entah
kemana.. problem kayak gini mengharuskan shobat untuk bikin perencanaan keuangan
yang bagus. Gimana caranya?? Coba deh shobat simak n amalkan kultwit dari
@MES_Indonesia berikut:
Kisah Inspiratif (terlebih lagi untuk akhwat)
Ternyata inspirasi bukan lah sebuah hal yang sulit dicari, bahkan seorang dosen pun dapat membuat cerita yang begitu menginspirasi kami...
Waktu itu, sekitar tahun 2000, datang seorang mahasiswi kepada seorang dosen, dia menghampirinya dengan wajah yang muram, dan kemudian berkata, "Pak, beasiswa Program Magister dan Doktor saya lolos".
BERBAKTI KEPADA ORANG TUA
Materi ini ditulis dan dipresentasikan oleh pementor saya (Novan Yudhistira, SE). Untuk lebih lengkapnya silahkan Download File aslinya (Microsoft Word).
b. Ibu yang telah begitu bersusah payah mengandung (31:14)
1. Kewajiban menghormati orang tua.
a. Adalah perintah Allah SWT (17:23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850].”
[850]. Mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu
b. Ibu yang telah begitu bersusah payah mengandung (31:14)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
c. Kedua orang tua yang begitu banyak berkorban tiada banding membesarkan anaknya.
Sahabat Asma' binti Abu Bakar ra telah berkata: Di zaman Rasulullah pernah ibu datang kepadaku, padahal dia masih musyrik. Lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah: "Ya Rasulallah, ibuku yang masih musyrik datang kepadaku karena dia sangat mencintaiku. Adakah aku harus menyambuhg silaturrahmi dengannya?" Jawab Rasulullah: "Ya, kamu harus tetap menjaga tali kekeluargaan dengan ibumu." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Bagaimana seharusnya akhlaq terhadap orang tua.
Tafsir surat Al Isra 23-24 :
a. a. Bahwa ajaran yang pertama harus tertanam adalah ajaran tauhid, sedangkan kewajiban birrul walidain adalah perintah sesudahnya
Di dalam riwayat Imam Muslim diketengahkan, bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: "Ya Rasulallah, aku ingin berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad semata-mata mencari pahala dari sisi Allah." Kemudian Rasulullah bertanya: "Adakah di antara kedua orangtuamu ada yang masih hidup?" Jawabnya: "Ya, ada." Lalu Rasulullah bersabda: "Kembalilah kepada orangtuamu dan berbuat baiklah kepadanya."
b. b. Pada kenyataannya anak yang telah mandiri seringkali lalai dalam memperhatikan kedua orang tuanya,
Tidak pantas bagi seorang anak untuk merasa bosan sedikitpun ataupun merasa jengkel saat memelihara orang tua. Bayangkanlah bagaimana perasaan orang tua yang sedari kita kecil mereka memelihara kita sampai menjadi manusia yang berarti, kemudian setelah anaknya besar dan mereka berangsur tua anaknya malah menyia -nyiakan dan tidak bersabar memeliharanya.
c. Kewajiban yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal
Seorang sahabat Anshor pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Masih adakah lagi kewajibanku yang wajib aku buktikan kepada orang tuaku setelah beliau meninggal?"Rasulullah menjawab, "Memang masih ada kewajibanmu 4 macam: 1. Doakan keduanya, 2. Mohonkan ampun kepada Allah untuk keduanya, 3. Laksanakan pesan-pesan /kebiasaan keduanya, 4. Muliakan sahabat-sahabat keduanya; silaturahmi yang tidak terhubungkan kepada engkau, melainkan dari pihak keduanya. Itulah yang tinggal untuk engkau sebagai bakti kepada keduanya setelah mereka meninggal. "
d. Mendoakan orang tua selagi hidup
Kita diajarkan untuk mendoakan orang selagi hidup dan sesudah meninggalnya karena dalam hadist disebutkan hubungan yang masih ada diantara orang yang telah wafat dengan orang yang masih hidup hanyalah tinggal tiga perkara yaitu amal jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shaleh.
3. Hak-hak orang tua.
a. Apabila ia menghajati makanan, maka hendaklah dipenuhi
b. Apabila ia menghajati pakaian, hendaklah diberikan
c. Apabila ia memanggil maka hendaklah menyahut dan datang
d. Apabila ia berhajat kepada penghidmatan, maka laksanakan
e. Apabila ia menyuruh hendaklah ditaati selama tidak membawa durhaka kepada Allah
f. Melemah-lembutkan suara saat berbicara dengan keduanya
g. Memanggil dengan panggilan yang menyenangkan keduanya
h. Berjalan di belakangnya.
i. Menyukai untuk keduanya apa yang kita sukai apabila sesuai dengan syariat Islam
j. Memohon ampunan pada Allah setiap memohon ampunan terhadap diri sendiri
4. Keutamaan berbakti kepada orang tua
a. Amalan yang disukai Allah dan bernilai jihad
Sahabat Abdillah bin Mas'ud ra berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah:" Ya Rasulallah, manakah amal yang paling disukai Allah?" Jawab Rasulullah: "Shalat tepat pada waktunya." Kemudian aku bertanya lagi: "Lalu apa lagi, ya Rasulallah?" Jawab beliau: "Berbakti kepada orangtua." Aku bertanya lagi: "Kemudian apa lagi?" Jawab Rasulullah: "Berjihad di jalan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Memberikan pendidikan kepada anak-anak dan membuat mereka berbakti pula pada orang tuanya
Rasulullah" saw telah bersabda: "Berbaktilah kepada orangtuamu, niscaya kelak anak-anakmu akan berbakti kepadamu, Dan peliharalah kehormatan dirimu, niscaya istri-istrimu akan selalu memelihara kehormatannya." (HR. Thabrani dengan sanad hasan).
c. Jaminan masuk surga dan meraih ridha Allah
Ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah saw seraya berkata: " Ya Rasulullah, aku bersaksi tiada Tuhan yang pantas disembah melainkan Allah, dan sesungguhnya engkau adalah utusan Allah. Dan aku telah mengerjakan shalat lima waktu, membayar zakat atas harta bendaku, dan melakukan puasa di bulan Ramadhan. Bagaimanakah nasibku nanti?" Jawab Rasulullah: "Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka pada hari kiamat nanti dia akanberada di sisi para nabi, para shidiqin, dan para syuhada'." Lalu Rasulullah mengacungkan jari tangannya seraya bersabda: "Selagi orang itu tidak durhaka terhadap kedua orangtuanya." (HR. Ahmad dan Thabrani dengan dua sanad, yang satu di antaranya adalah shahih).
MATERI SHARIA ECONOMICS SCHOOL
Berikut ini adalah link download materi Sharia Economics School (SES) yang diadakan oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) "Bastiling" Fakultas Ekonomi Universitas Jember. Kegiatan ini dilaksanakan setiap Minggu pertama dan ketiga setiap Bulan. Semoga bermanfaat! Syukron.
(Untuk mendownload klik "Nama Materi" yang mau didownload)
1. Fiqh Muamalah (Pertemuan ke-1)
a. Silabus Kegiatan SES
b. Fiqh Muamalah (Ms. Word)
c. Fiqh Muamalah (Ms. Power Point)
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Pertemuan ke-2)
a. Pengantar Ilmu Ekonomi
b. Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Rasulullah s.a.w.
c. Praktek Ekonomi pada Masa Khulafaur Rasyidin r.a.
d. Islam dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
e. Silabi SPEI (File Tambahan)
3. Ekonomi Makro Islami I (Pertemuan ke-3)
a. Uang dalam Ekonomi Islam
4. Ekonomi Makro Islami II (Pertemuan ke-4)
a. Kebijakan Moneter Islami
5. Ekonomi Makro Islami III (Pertemuan ke-5)
a. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Word)
b. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Power Point)6. Ekonomi Mikro Islami I (Pertemuan ke-6)
(Belum Terlaksana)
7. Ekonomi Mikro Islami II (Pertemuan ke-7)
(Belum Terlaksana)
8. Ekonomi Mikro Islami III (Pertemuan ke-8)
(Belum Terlaksana)
9. Kunjungan Kerja (Pertemuan ke-9)
(Belum Terlaksana)
10. Lembaga Keuangan Islami I (Pertemuan ke-10)
(Belum Terlaksana)
11. Lembaga Keuangan Islami II (Pertemuan ke-11)
(Belum Terlaksana)
12. Lembaga Keuangan Islami III (Pertemuan ke-12)
(Belum Terlaksana)
13. Ujian Akhir "SES" (Pertemuan ke-13)
(Belum Terlaksana)
(Untuk mendownload klik "Nama Materi" yang mau didownload)
1. Fiqh Muamalah (Pertemuan ke-1)
a. Silabus Kegiatan SES
b. Fiqh Muamalah (Ms. Word)
c. Fiqh Muamalah (Ms. Power Point)
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Pertemuan ke-2)
a. Pengantar Ilmu Ekonomi
b. Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Rasulullah s.a.w.
c. Praktek Ekonomi pada Masa Khulafaur Rasyidin r.a.
d. Islam dan Perkembangan Pemikiran Ekonomi
e. Silabi SPEI (File Tambahan)
3. Ekonomi Makro Islami I (Pertemuan ke-3)
a. Uang dalam Ekonomi Islam
4. Ekonomi Makro Islami II (Pertemuan ke-4)
a. Kebijakan Moneter Islami
5. Ekonomi Makro Islami III (Pertemuan ke-5)
a. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Word)
b. Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Ms. Power Point)6. Ekonomi Mikro Islami I (Pertemuan ke-6)
(Belum Terlaksana)
7. Ekonomi Mikro Islami II (Pertemuan ke-7)
(Belum Terlaksana)
8. Ekonomi Mikro Islami III (Pertemuan ke-8)
(Belum Terlaksana)
9. Kunjungan Kerja (Pertemuan ke-9)
(Belum Terlaksana)
10. Lembaga Keuangan Islami I (Pertemuan ke-10)
(Belum Terlaksana)
11. Lembaga Keuangan Islami II (Pertemuan ke-11)
(Belum Terlaksana)
12. Lembaga Keuangan Islami III (Pertemuan ke-12)
(Belum Terlaksana)
13. Ujian Akhir "SES" (Pertemuan ke-13)
(Belum Terlaksana)
PEMIKIRAN EKONOMI PARA CENDEKIAWAN MUSLIM PADA MASA KLASIK DAN PERTENGAHAN ISLAM
Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:
- PEMIKIRAN EKONOMI AL SYAIBANI (132 H / 750 M – 189 H / 804 M )
a. Pemikiran Ekonomi
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Al Syaibani, para ekonom muslim banyak merujuk pada kitab al kasb. Secara keseluruhan kitab ini mengemukakan kajian mikroekonomi yang berkisar pada teori kasb(pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Beberapa pemikiran ekonomi Al Syaibani adalah sebagai berikut:
1. Al-kasb(kerja)
Al syaibani mendefinisikan Al-Kasb (kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktvitas demikian termasuk didalam aktivitas produksi. Definisi ini mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan aktivitas produksi dalam ekonomi islam adalah berbeda dengan aktivitas ekonomi dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam,tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi terkait denga halal haramnya barang atau jasa dan cara, memperolehnya. Dengan kata lain, aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang disebut sebagai aktivitas produksi.
2. Kekayaan dan kefakiran
Mengenai kekayaan dan kefakiran, Al Syaibani berpedapat bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhirat adalah lebih baik bagi mereka.dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi papa dan meminta-minta.
3. Klasifikasi usaha-usaha perekonomian
Menurut Al Syaibani , usaha-usaha perekonomian diabagi menjadi empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan pertanian, dan perindustrian. Al Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian daripada usaha yang lain, karena pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajiban.
4. Kebutuhan-kebutuhan ekonomi
Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum, pakaian dan tempat tinggal.
5. Spesialisasi da distribusi pekerjaan
Al Syaibani mengatakan bahwa manusia membutuhkan yang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan kalaupun manusia berusaha keras, usai aka membatasi diri manusia. Karena itu diperlukan adanya spesialisasi dan distrbusi pekerjaan.
- PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150-224 H)
a. Pemikiran ekonomi
Abu Ubaid bernama lengkap Al Qasim Bin Miskin Bin Zaid Al Harawi Al Azadi Al Baghdadi. Beliau adalah penulis buku terkenal berjudul al amwal. Kitab ini khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik walaupun didalamnya mayoritas membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Isi kitab al amwal yaitu mengenai hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya sera hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah, mengenai pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan administrasi, hukum internasional, dan hukum perang.
Pemikiran-pemikiran mengenai ekonomi adalah sebgai berikut:
1. Filosofi hukum dari sisi ekonomi
Jika isi kitab al amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Pengimplementasian keadilan akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Contoh sikap adil dalam pandangan Abu Ubaid adalah mementingkan kebutuhan publik diatas kepentingan individu, perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya, dan menurut Abu Ubaid bahwa tarif pajak kontraktual tidak boleh dinaikkan, bankan dapat diturunkan apabila terjadi ketidakmampuan membayar, serta Abu Ubaid berpendapat bahwa diskriminasi atau favoritisme dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak harus dihilangkan.
2. Dikotomi Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi Badui –Urban dilakukan Abu Ubaid ketika menyoroti alokasi pendapatan fai. Abu Ubaid menegaskan bahwa, bertentangan dengan kaum Badui, kaum Urban :
1) Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbeagai kewajiban administrasi dari semua kaum muslimin.
2) Memelihara dan memperkuat pertahana sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3) Menggalakkan pendidikan melalui proses belajar mengajar Al Qur’an dan Sunnah serta penyebaran keunggulannya.
4) Memberika kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud
5) Memberikan contoh universalisme islam dengan shalat berjama’ah
Atas landasan itulah, Abu Ubaid melandaskan pendistribusian pendapatan fai daripada kaum Badui dikarenakan perbedaan kontribusi.
3. Kepemilikan dalam konteks kebijakan perbaikan pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan dan kepemilikan publik. Dalam hal kepemilikan, pemikiran Abu Ubaid yang khas adalah mengenai hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan pertanian. Menurutnya tanah-tanah pertanian yang selama tiga tahun berturut-turut tidak dikelola oleh pemiliknya maka dapat diganti status kepemilikannya oleh negara. Selain itu dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik seperti air ,padang rumput, dan api tidak boleh dimonopoli.
4. Pertimbangan kebutuhan
Abu Ubaid sangat menetang pendapat yang meyatakan bahwa pambagian harta zakat harus dialkukan secara merata diantara delapankelompok penerima zakat dan cenderung menentukan batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah kebutuhan dasar. Dengan pendekatan Abu Ubaid ini maka diindikasi adanya tiga kelompok sosio-ekonomi, yaitu:
1) Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
2)langan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat
3) Kalangan penerima zakat
5. Fungsi uang
Menurut Abu Ubaid, uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai standart nilai pertukaran dan media pertukaran.
- PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR (213-289 H)
a. Pemikiran Ekonomi
Yahya bin Umar merupakan salah satu fuqaha mazhab maliki. Nama lengkapnya adalah abu bakar yahya bin umar bin yusuf al kanani al andalusi. Kitab yang berhasil dibuatnya adalah kitab al-muntakhabah ikhtisar, al-mustakhrijah fi al fiqh al maliki dan kitab ahkam al-suq. Kitab ahkam al suq dilatar belakangi oleh dua persoalan mendasar, yaitu pertama, hukum syara’ tentang perbedaan satuan timbangan dan perdagangan dalam satu wilayah; kedua, hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen.
Penekenanan pemikiran ekonomi yahya bin umar adalah pada masalah penetapan harga (al-tas’ir).ia berpendapat bahwa penetapan harga tidak boleh dilakukan. Hujjahnya adalah mengenai kisah para sahabat yang meminta Rasulullah dengan alasan Allha-lah yang menguasai harga. Dalam konteks ini, penetapan harga yang dilarang oleh yahya bin umar adalah kenaikan harga karena interkasi permintaan dan penawaran. Namun jika harga melonjak karena human error maka pemerintah mempunyai hak intervensi untuk kesejahteraan masyarakat.
Lebih luas lagi mengenai laranga penetapa harga, yahya bin umar mengijinkan pemerintah melakukan intervensi harga apabila :
1. Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhkan masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar.
2. Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.
b. Wawasan Ekonomi Modern Yahya bin Umar
Berikut adalah wawasan modern Yahya bin Umar yang dikemukakan pada masanya.
a. Ikhtikar (Monopoly’s Rent-Seeking)
Islam secara tegas melarang ikhtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Ikhtikar akan merusak mekanisme pasar dan akan memberhentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta menghambat proses ditribusi kekayaan diantara masnusia. Maka dapat disimpulkanbahwa cirri-ciri ikhtikar adalah pertama, objek penimbuan merupakan barang-barang kebutuhan masyarakat, kedua tujuan penimbuan adalah untuk meraih keuntungan diatas keuntungan normal.
b. Siyasah-Il-Ighraq (Dumping Policy).
Berbanding terbalik dengan ikhtikar, dumping bertujuan untuk meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga lebih rendah daripada yang berlaku dipasar. Hal ini dilarang dengan keras karena dapat menimbulkan kemudharatan di tengah masyarakat.
- PEMIKIRAN EKONOMI AL-GHAZALI (405-505)
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahum 450 H. Dalam hal ekonomi, pemikirannya berdasarkan pada pendekatan Tasawuf karena pada dasarnya, orang-orang kaya, berkuasa dan syarat prestise sulit menerima pendekatan fiqih dan filosofis dalam mempercayai Hari Pembalasan. Pemikiran sosila-ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebuit “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islam”. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung pada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan yaitu agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal.
Selanjutnya ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas ekonomi, yaitu pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan, kedua untuk mensejahterahkan keluarga, ketiga membantu orang lain yang membutuhkan.
Pemikran Ekonomi Al- Ghazali adalah:
1. Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar
Al-Ghazali menyuguhkan pembahsan terperinci tentang peranan dan signifikasi aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan sukarela serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Selain itu Al Ghazali juga berpendapat bahwa “mutualisme’ dalam pertukaran ekonomi, yang mengahruskan spesialisai pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya.
Al Ghazali juga mengemukakan pemikiran mengenai interaksi permintaan dan penawaran. Ia mengatakan, harga yang timbul dari interaksi permintaan dan penawaran adalah harga yang adil atau equilibrium price. Selain itu, Al Ghazali juga mengemukakan mengenai etika pasar. Ia melarang keras aktivitas dan iklan palsu.
2. Aktivitas Produksi
Dalam pemikiran mengenai aktivitas produksi, Al Ghazali membagi aktivitas produksi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Industri dasar yaitu industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. Kelompok ini terdiri dari empat jenis aktivitas yaitu agrikultur, tekstil, konstruksi dan aktivitas Negara.
b. Aktivitas Penyokong, yaitu aktivitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar seperti industri baja dan eksplorasi
c. Aktivitas komplementer, yaitu yang berkaitan dengan industri besar seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur.
3. Barter dan Evolusi Uang
Secara umum, Al Ghazali menjelaskan secara komprehensif mengenai permasalahan dalam barter. Beberapa permasalahan barter menurutnya adalah:
a. Kurang memiliki angka penyebut yang sama
b. Barang tidak dapat dibagi-bagi
c. Keharusan adanya dua keinginan yang sama
- PEMIKIRAN EKONOMI IBNU TAIMIYAH (1263-1328)
Beberapa pemikran ekonomi Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut:
a. Harga yang adil, mekanisme pasar dan regulasi harga.
Secara umum, para fuqaha mendefinisikan harga yang adil adalah harga yang dibayar untuk objek yang serupa. Oleh karena itu, mereka lebih mengenalnya sebagai harga yang setara. Namun Ibnu Taimiyah dalam pembahasan menganai harga yang adil, Ia sering kali menggunakan dua istilah yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Perbedaan keduanya adalah terletak dalam konteks pembahasan. Menurut Ibnu Taimiyah harga yang adil merupakan harga yang dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Namun kompensasi yang adil yaitu ketika berkaitan dengan pembahasan mengenai:
1. Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena mambahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan
2. Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang
3. Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Setelah membahas mengenai harga yang adil maka Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme pasar. Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kenaikan harga barang di zamannya tidak selalu dikarenakan kezaliman pedagang namun juga dikarenakan mekanisme pasar itu sendiri. Untuk menggambarkan permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fi al-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, faktor lainnya yaitu pendapatan tidak disebutkan oleh Ibnu Taimiyah.
Perubahan dalam supply digambarkan sebagai kenaikan atau penurunan dalam persediaan barang-barang yang disebabkan oleh dua faktor yaitu produksi lokal dan impor. Pernyataan tersebut kita kenal dengan namanya perubahan fungsi penawaran dan fungsi permintaan, yakni ketika terjadi peningkatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya, penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan permintaan pada harga yang sama. Apabila disertai penurunan persediaan disertai kenaikan permintaan, harga-harga dipatikan akan mengalami kenaikandan begitu sebaliknya. Namun bisa yang terjadi harga naik ketika permintaan meningkat dan persediaan tetap.
Berkaitan dengan regulasi harga, Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penerapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply dan demand.
b. Uang dan Kebijakan Moneter
Secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi uang sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ibnu Taimiyah juga menentang keras praktek perdagangan uang, karena itu mengalihkan fungsi uang dari fungsi yang sebenarnya.
Ibnu Taimiyah juga menentang keras terjadinya penurunan nilai uang dan penetapan uang yang berlebihan. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ibnu Taimiyah memahami pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang total volume transaksi dan tingkat harga. Ibnu Taimiyah juga meminta para penguasa untuk mencetak mata uang sesuai nilai riilnya agar kesejateraan masyarakat tetap terjamin karena nilai uang sesuai dengan nilai intrisiknya.
- PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN (732-808)
a. Teori Produksi
Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasioanal. Selain itu, menurut Ibnu Khaldun perlunya spesialisasi kerja dan kerjasama sosial sehingga upaya manusia menjadi berlipat ganda. Menurutnya spesialisasi kerja memberikan produktivitas tinggi, hal ini perlu untuk penghasilan dari kehidupan yang layak.
Ibnu Khaldun menambahkan, bahwa selain terdapat pembagian kerja di dalam negeri, terdapat pula pembagian kerja secara internasioanl. Pembagian kerja internasional ini tidak didasarkan sumber daya alam dari negeri tersebut, tetapi dilandaskan pada keterampilan penduduknya karena bagi Ibnu Khaldun tenaga kerja adalah faktor yang paling penting.
b. Teori Nilai, Uang dan Harga
Bagi Ibnu Khaldun, nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Demikian pula kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki bangsa tersebut, tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasanya dan oleh neraca pembayaran yang sehat.
Namun demikian, ukuran ekonomis terhadap nilai barang dan jasa perlu bagi manusia bila ia ingin memperdagangkannya. Pengukuran nilai ini harus memiliki sejumlah kualitas tertentu. Ukuran ini harus diterima oleh semua sebagi tender legal, dan penerbitannya harus bebas dari semua pengaruh subjektif. Karena itu Ibnu Khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter.
Selain itu Ibnu khaldun juga memiliki pemikiran mengenai harga. Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Pengecualian hukum ini adalah harga emas dan perak yang merupakan standar moneter.
c. Teori Distribusi
Harga suatu produk dari tiga unsur yaitu gaji, laba dan pajak. Gaji adalah imbal jasa bagi produser, laba adalah imbal jasa bagi pedagang, dan pajak adalah imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa. Menurut Ibnu Khaldun ketiga unsur tersebut memiliki tingkat optimum. Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak akan mengalami peningkatan. Jika laba terlalu rendah pedagang terpaksa melikuidasi seluruh saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaharuinya karena tidak ada modal, dan jika pajak terlalu rendah pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya. Dapat disimpulkan bahwa penentuan besar ketiga unsur tersebut harus pada titik optimum.
d. Teori Siklus
Ibnu Khaldun mengemukakan teori siklus kedalam dua jenis, yaitu siklus populasi dan siklus keuangan public. Teori siklus ini menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi merupakan sebuah siklus yang terus berputar.
a. Siklus populasi
Produski ditentukan oleh populasi. Semakin banyak populasi, semakin banyak produksinya. Demikian pula, semakin besar populasi semakin besar permintaannya pada pasar dan semakin besar produksinya.
Namun populasi sendiri ditentukan oleh produksi. Semakin besar produksi, semakin banyak permintaan terhadap tenaga kerja di pasar. Hal ini menyebabkan semakin tingginya gajinya, semakin banyak pekerja yang berminat untuk masuk ke lapangan tersebut dan semakin besar kenaikan populasinya. Akibatnya, terdapat proses kumulatif dari pertumbuhan populasi dan produksi, pertumbuhan ekonomi menentukan pertumbuhan populasi dan sebaliknya.
b. Siklus keuangan public
Negara juga merupakan faktor produksi yang penting. Dengan pengeluarannya, Negara menigkatkan produksi dan dengan pajaknya, Negara membuat produsi menjadi lesu.
1. Pengeluaran pemerintah
Menurut Ibnu Khaldun, pengeluaran pemerintah merupakan aspek yang penting sebagai stimulus ekonomi melalui pembangunan. Oleh karenanya menurut ibnu Khaldun, semakin banyak yang dibelanjakan oleh pemerintah, semakin baik akibatnya bagi perekonomian
2. Perpajakan
Uang yang dibelanjakan pemerintah berasal dari penduduk melalui pajak. Pemerintah dapat menigkatkan pengeluarannya jika pemerintah menaikkan pajaknya, tetapi tekanan fiskal yang terlalu tinggi akan melemahkan semangat kerja orang. Jadi, bagi Ibnu Khaldun terdapat optimum fiskal tapi juga mekanisme yang tidak dapat dibalik, yang memaksa pemerintah untuk membelanjakan lebih banyak dan memungut lebih banyak pajak yang menimbulkan siklus produksi.
- PEMIKIRAN EKONOMI AL MAQRIZI (766-845)
Pemikiran ekonomi Al Maqrizi banyak berkutat dalam masalah mengenai uang dan inflasi. Pemikiran Al Maqrizi dalam dua hal ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi modern.
a. Konsep Uang
Menurut fakta sejarah, bahwa Al Maqrizi berpendapat mata uang yang paling dapat diterima sebagai standar nilai, baik hukum, logika, maupun tradisi hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan selain kedua logam tersebut tidak layak disebut mata uang. Namun lebih lanjut ia tetap mengijinkan adanya mata uang fulus (mata uang dari tembaga) untuk digunakan sebagai alat pertukaran, namun untuk hal-hal yang sifatnya bernilai kecil.
b. Teori inflasi
Berkaitan dengan inflasi, Al Maqrizi mengemukakan dua penyebab terjadinya inflasi yaitu inflasi alamiah, yang disebabkan oleh bencana alam yang mengakibatkan barang langka sehingga harga barang naik. Menurutnya kenaikan harga merupakan implikasi. Selanjutnya, menurut Al Maqrizi juga menyatakan jenis inflasi kedua yaitu jenis inflasi yang disebabkan karena permasalahan manusia. Beberapa sikap manusia yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah administrasi pemerintahan yang buruk, korupsi, pajak yang berlebihan (karena sikap korupsi), dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus.
(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember)


